DPR Geram! Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati
Enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola dinyatakan lolos dari hukuman mati. Sejumlah anggota DPR heran mengapa hakim meloloskan para terpidana itu dari hukuman mati.
"Untuk kejahatan luar biasa narkoba dengan barang bukti sedemikian besar, pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto, kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).
Didik mengatakan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal ataupun untuk memberikan efek jera semata. Tidak kalah penting adalah untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-Undang Narkotika. Oleh sebab itu, Indonesia justru berkewajiban menjaga warga negaranya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal," ucapnya.
Halaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
下一篇:Jika Gagal Praktik Ujian SIM, Pemohon Bisa Mengulang di Hari Sama
相关文章:
- Pejabat Korupsi di Tengah Pandemi, ICW Geleng
- Viral Perjalanan Bekasi
- Kasus Novel Adalah Utang Polri, Kompolnas Tagih di Januari 2019
- Lebih dari 14 Ribu Perempuan di Indonesia Jadi Korban KDRT Selama 2024
- KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara
- Perkuat Transparansi Rantai Pasok, Pemerintah Kembangkan Sistem Tracing Sawit Berbasis Teknologi
- Pulih Lebih Cepat Usai Operasi Kanker dengan Teknik Bedah Laparoskopi
- Narkoba yang Dibawa Steve Emmanuel Tergolong Kokain Murni
- Ini Alasan
- Data Positif Covid
相关推荐:
- Alasan Menkumham Tolak KLB Deli Serdang Terungkap, Demokrat Beberkan Alasannya
- VIDEO: Miss Universe 2024 Penuh Sejarah, Denmark Jadi Pemenang
- VIDEO: Miss Universe 2024 Penuh Sejarah, Denmark Jadi Pemenang
- BESOK! Syarat dan Ketentuan UTBK
- Lestarikan Lingkungan Hidup, Simak Komitmen KPI Hentikan Polusi Sampah Plastik
- Jelang Hari Raya Idul Adha, Karyawan Muslim PalmCo Siapkan Ribuan Hewan Qurban
- Bakal Ada Trem Tanpa Rel untuk Angkut Pendaki Gunung Fuji
- Harapan Eks Pramugari Pengidap Kanker: Bertugas di Udara Sekali Lagi
- AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya
- Pantai Kuta Terkikis Nyaris Habis Imbas Abrasi
- Namanya Juga BuzzeRp Tentu Saja Kerjanya Tidaklah Gratis
- BUMN Siapkan 65.603 Kuota Mudik Gratis, Buruan Daftar!
- ACT Tersandung Masalah yang Nggak Main
- Panitia Bilang Tak Ada Logo Perusahaan Bir di Formula E, Waketum DPP Teman Ganjar Nyindir Anies
- Polda Metro Jaya Tunda Klarifikasi Dirut Telkomsel Soal Kasus Korupsi
- Wagub DKI Berharap Anak Ridwan Kamil Segera Ditemukan
- Menhub Dudy Prihatin Atas Kecelakaan di Purworejo: Truk Pasir Tak Terdaftar di Aplikasi Mitra Darat
- Penuh Haru! Warga Eks Pasar Gembrong Menangis dan Peluk Anies Baswedan
- Kapolri Ingatkan Jajarannya Agar Siap Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2023
- Iran Curiga Negosiasi Soal Nuklir Cuma Perangkap Israel dan AS